Rabu, 20 Agustus 2008

AUDIT INVESTIGASI

Transparasi Internasional menggolongkan Indonesia sebagai salah satu diantara beberapa Negara terkorup , tetapi upaya Pemeritah untuk memerangi korupsi terkesan belum maksimasl bahkan ketika mendefinisikan arti korupsi saja sudah banyak wacana yang berkembang , yang ujung ujungnya menjadi tidak jelas bagaimana suatu perbuatan dimasukkan ke dalam terminologi . kalau sudah seperti ini seringkali kata korupsi menjadi sekadar konsumsi lisan daripada tindakan konkrit untuk mengabisinya.
Mengutip ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Th 1971 dan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 ada 4 (empat) unsur delik di dalam tindak pidana korupsi yaitu ; (1) barang siapa, (2) adanya suatu perbuatan melawan hukum, (3) memperkaya diri sendiri atau orang lain ,atau korporasi, badan, dan (4) dapat merugikan perekonomian Negara, ke empat delik tersebut harus dapat dibuktikan di pengadilan jika akan menuntut tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk membuktikan harus dilakukan audit investigasi dimana dalam audit tersebut terdapat 2 (dua) unsur delik yang harus dapat dibuktikan,
Yaitu ;
Adanya suatu perbuatan melawan hukum dan dapat merugikan perekonomian negara, unsur ini harus dapat diketahui pada saat audit investigasi dilakukan sebelum polisi atau jaksa menetahui adanya penyelewengan atau alah urus keuangan negara.
Pembuktian adanya kerugian keuangan negara maupun kerugian yang mungkin
dalam dalam bentuk lebih luas menysngkut perekonomian negara. Kerugain tidak
perluharus sudah terjadi, berpotensi rugi saja sudah memenuhi syarat.
Meskipun suatu perkara tindak pidana korupsi sudah dilakukan penyelidikan melalui audit oleh polisi atau jaksa, namun hasilnya harus diaudit ulang dalam bentuk audit investigasi oleh auditor ( BPK maupun BPKP). Hasil audit oleh polisi atau jaksa belum akan dakui sebagai alat bukti di pengadilan karena dianggap tidak profesional, sehingga
diperlukan audit oleh auditor profesional. Bisa jadi menurut penyidik terjadi kerugian negara, tapi menurut auditor tidak, ini terjadi karena perbedaan persepsi karena penyidik
mendasarkan atas kerangka disiplin ilmu hukum sedang auditor bekerja berdasarkan ilmu auditing.
Contoh sederhana terjadi perbedaan persepsi misalnya dalam disiplin anggaran terjadi penggunaan anggaran untuk perbaikan mobil digunakan untuk membayar perbaikan kantor atau untuk membayar rekening telpon/listrik menurut ilmu audit itu satu bentuk kesalahan sedang menerut ilmu hukum sepanjang tidak terjadi kerugian negara tidak menjadi masalah.



Di Indonesia corruption by need dibagi menjadi 2(dua), yaitu corruption by personal need dan corruption by politicalo need contoh menjelang pemilihan umum biasanya banyak BUMN maupun BUMD diganggu oleh partai-partai peserta pemilu.
Didalam audit yang dilakukan oleh auditor dapat diketahui adanya suatu sistim yang keliru, sehingga sistim tersebut bukan saja dapat merupakan penyebab korupsi, namun juga dapat menfasilitas timbulnya korupsi. Dalam hasil audit auditor sebetulnya dapat menyampaikan agar sistim yang dapat menimbulkan korup tersebut dapat diubah, sehingga ditingkat kebijakan segera dapat dirubah.
Dalam akhir tulisan ini dapat saya sampaikan bahwa sebetulnya dalam audit investigasi peran auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi dan dalam masalah kebijakan-kebijakan yang menympang, auditor dapat melakukan perbaikanp-perbaikan.





Penulis, 20 Agustus 2008


A.A. Edi Susilo