Kamis, 04 Desember 2008

18 MODUS KORUPSI DI DAERAH

1. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga/nilai kontrak dan pengusaha/rekanan memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
2. Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk menginventarisasi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up) kemudian selisihnya dibagi-bagi.
3. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah kepada merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga atau nilai kontrak.
4. Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannyan untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
5. Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi Kepala Daerah/Pejabat Daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif.
6. Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
7. Pengusaha, Pejabat Eksekutif dan Pejabat Legislatif Daerah bersepakat melaku-
Kan tukar guling (ruislag) atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset
Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan.
8. Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang
Tender sebelum melaksanakan proyek.
9. Kepala Daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan
Akan dberikan proyek pengadaan.
10. Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan spesimen pribadi
Pribadi (buka pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencarian dana tanpa melalui prosedur.
11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang
Ditempatkan di bank.
12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada pengusa
Ha yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
13. Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubung dengan proses perizinan
Yang dikeluarkan.
14. Kepala daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga
yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark up.
15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya
dengan menggunakan anggaran daerah.
16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada
Anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
17. Kepala daerah memb erikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan
DPRD.
18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran
Daerah.


SUMBER KPK