- Kita biasa memandang korupsi sebagai sebuah delik tindak pidana.
- Pandangan ini mempengaruhi sikap kita dalam menyikapi korupsi. Memandang korupsi hanya sekedar sebagai sebuah delik tindak pidana membuat kita hanya menempatkan tindakan represif sebagai satu-satunya alat/sebagai alat terdepan dalam upaya memberantas korupsi, tanpa memikirkan pentingnya tindakan korupsi baik karena unsur kesengajaan maupun karena ketidaktahuan.
- Internal auditor akan lebih berdayaguna jika memiliki pandangan yang komprehensif dalam memberantas korupsi, yatiu dengan menggabungkan unsur represif dan preventif, dengan membentuk sinergi dan kerjasama yang baik (terutama) dengan unit-unit lain di dalam lembaganya.
- Mencegah lebih baik dan lebih murah ketimbang mengobati.