Senin, 11 Agustus 2008

PENGAWASAN

Share on :

I. PENDAHULUAN

Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pelayanan umum dan daya saing daerah.

Untuk menjamin pelaksanaan jalannya Pemerintah Daerah berjalan dengan baik maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.

Sebagaimana bagian utuh dari manajemen Pemerintah Daerah, pengawasan berfungsi untuk menjamin supaya realisasi atau kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kenyataan menunjukkan bahwa rencana dalam Lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya terdiri dari satu jenis atau ragam saja. Kita menemukan berbagai macam dokumen perencanaan yang dalam banyak hal harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah secara simultan.

Oleh karena rencana merupakan dasar bagi pengawasan, maka pemahaman atas karakteristik dan coverage ( cakupan) dari setiap rencana menjadi hal yang penting sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya yang dilakukan DPRD dan Badan Pengawas/Inspektorat Provinsi/Kab/Kota..

Dengan demikian rencana daerah berguna sebagai pedoman atau pengaruh bagi kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah di masa depan. Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana daerah dapat mencakup banyak hal, telaah terhadap pelaksanaan rencana daerah dapat dipusatkan pada dua hal pokok, yakni mengenai isi rencana daerah dan konteks rencana daerah, maka konteks rencana berhubungan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan rencana, baik yang bersifat internal maupun eksternal lokal maupun nasional dan global.

Dalam bahasa analisis disebut kebijakan publik, jika tidak ada yang beda antararealisasi dengan rencananya maka disimpulkan bahwa rencana daerah terlaksana dengan baik. Pada tataran yang konkrit kesimpulan ini ditarik berdasarkan ukuran-ukuran indikator yang telah ditetapkan sebelumnya, dan ukuran tersebut built in ( melekat ) dalam rencana daerah.

_____________________________

1. Pasal 42 ayat (1) huruf C UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kepala Daerah, APBD kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.

II. MEKANISME PENGAWASAN

Kegiatan-keegiatan DPRD dalam kerangka pengawasan daerah mengikuti berbagai mekanisme sesuai dengan jenis rencana daerah, macam kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, periode pengawasan dan sumber informasi bagi pengawasan, selain selaras dengan peraturan tata tertib DPRD. Uraian singkat mengenai empat jenis mekanisme pengawasan DPRD disajikan sebagai berikut :

1. Jenis Rencana Daerah.

a. Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD dilakukan pada akhir tahun anggaran.

b. Pengawasan DPRD terhadap RENSTRA Unit Kerja dijalankan hanya pada kegiatan atau program yang dananya berasal dari APBD setempat.

2. Macam kegiatan Pemerintah Daerah

a. Pengawasan DPRD ditujukan pada kegiatan-kegiatan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi.

b. Pengawasan DPRD pada kegiatan-kegiatan yang dijalankan berdasarkan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.

3. Periode Pengawasan

a. Pengawasan Periodik yang dijalankan DPRD pada setiap akhir tahun masa jabatan.

b. Pengawasan insidentil, yang dijalankan DPRD dalam kerangka fungsi monitoring.

4. Sumber Informasi Pengawasan

Pengawasan DPRD dijalankan berdasarkan masukan dari media masa, laporan pribadi, laporan masyarakat termasuk LSM dan organisasi sosial kemasyarakatan serta laporan dari Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mau tidak mau harus memperhatikan peraturan yang berlaku, yang antara lain menyebutkan :

_____________________________

2. Pengukuran terhadap kinerja pemerintah daerah dapat dilakukan dengan menggunakan tiga kategori indikator,yakni indikator proses, indikator program dan indikator produk.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipakai sebagai rujukan dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) diaktualisasikan Dalan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Subtansi yang termuat dalam RENTRADA hanya program dan kegiatan yang (akan) dibiayai oleh APBD setempat saja. Program kegiatan dan tugas lain yang dilaksanakan Kepala Daerah dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pengawasan (akan) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

2. Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) khusus memuat hanya program dan kegiatan yang (akan) dibiayai oleh APBD setempat.

3. RENSTRA Dinas yang diaktualisasikan dalam RKA-SKPD yang kemudian menjadi DPA-SKPD mencakup baik kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Tak Langsung baik yang dibiayai dari APBN Dikonsentrasi ) maupun APBD setempat

III. Pengawasan Daerah

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah meliputi :

1. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah

2. pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah .³

Pembinaan dan Pengawasan atas Penyel;enggaan Pemerintah Daerah, ada 4 macam pengawasan yakni :

1. Penagawasan Reprensip

2. Pengawasan Fungsional

3. Pengawasan Legislatip dan

4. Pengawasan Masyarakat.

I. Pengawasan Represip

Penagawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa peraturan daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD maupun keputusan pimpinan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah.

Alur pengawasan

3. Pengawasan Fungsional

Pengawasan fungsional dilakukan oleh Badan / Inspektorat dilingkungan Departemen/Lembaga Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, pengujian, penyusunan dan penilaian ada 2 macam pengewasan fungsional yaitu :

2.1 Ekternal Audit

2.2 Internal Audit

2.1 Ekternal Audit

Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pengawasan ekternal Pemerintah yaitu melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, yang meliputi unsur keuangan 4.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang , laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Dalam melakukan pemeriksaan BPK, melakukan pemeriksaan atas 3 hal yaitu :

- Pemeriksaa keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan

- Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan kinerja negara/daerah yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.

- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, suatu bentuk pemeriksaan yang tidak termasuk 2 pemeriksaan diatas.

- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR, dan laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD, laporan hasil pemeriksaan tersebut oleh BPK disampaikan paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat / daerah. Disamping itu laporan tersebut juga disampaikan kepada Presiden untuk keuangan negara dan kepada Gubernu/Bupati/Walikota untuk keuangan daerah.

2.2. Internal Audit

Pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah adalah suatu identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai beberapa kecermatan kredibilitas dan kendala informasi mengenai penjumlahan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah dan aparat pengawasan fungsional pemerintah wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada BPK. Sebagaimana diatur dalam pasal 222 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah pemerintah provinsi dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Inspektorat Jendral Depdagri, untuk kabupaten/kota dikoordinasikan kepada Gubernur cq. Badan Pengawas Provinsi sedangkan untuk kecamatan dikoordinasikan kepada Bupati/Walikota cq. Badan Pengawas Kab/Kota setempat. Untuk alur pemeriksaan keuangan daerah meliputi :

_________________________________________________________

4. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut : Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angak 1 meliputi :

a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan menggunakan uang dan melakukan pinjaman

b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

c. Penerimaan Negara

d. Pengeluaran Negara

e. Penerimaan Daerah

f. Pengeluaran Daerah

g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang barang serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Tetapi kenyataannya audit intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ), tidak berjalan secara efektif dalam rangka menciptakan Clean Goverment, hal ini disebabkan belum adanya undang-undang Sistem Pengawasan Nasional, dimana dasar hukum yang mengatur APIP ( Internal Audit ) didasarkan berbagai aturan sehingga menjadi tidak terpadu dalam pelaksanaan kegiatan auditnya, yaitu :

- BPKP : Keppres No.103 Tahun 2001

- Itjen : Keppres No.109 Tahun 2001

- Bawasda : PP No. 79 Tahun 2004

- SPI pada BUMN : UU No. 19 Tahun 2003

Sehingga banyak pengawas yang tumpang tindak, untuk mengatasi permasalah perusahaan tersebut pemerintah perlu mengefektipkan kembali fungsi BPKP sebagai koordinator pengwasan.

Pasal 6 UU No.17 Tahun 2003 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaian dari kekuasaan pemerintah, ini berarti Presiden perlu adanya koordinator pengawas Internal ( BPKP) sekaligus juga melakukan pemeriksaan jika diperlukan karena sesuai UU dalam ketentuan yang berlaku Presiden tidak bisa menugaskan BPK, sehingga apabila peranan BPKP dapat berjalan maksimal diharapkan dapat menciptakan Clean Governent dilingkungan pemerintah termasuk pemerintah daerah.

Audit Internal dilingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bawas/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Walikota diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja dilingkungan pemerintah daerah.

Mengacu pada PP No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan kinerja Instansi pemerintah pasal 33 ayat (3) Aparat pengawas Intern Pemerintah Daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka menyakinkan keandalaninformasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada pihak-pihak terkait, ini menunjukkan bahwa pemerintah sungguh-sungguh memberdayakan aparat audit intern Daerah Bawas/Inspektorat Provinsi/Kab/Kota untuk dilibatkan dalam upaya menciptakan Clean Governent.

3. Pengawasan Legisltif

Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah Lembaga Perwakilan Rakyat daerah menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya dan DPRD dapat meminta pemeriksaan lanjutan kalau dianggap perlu.

Disamping itu meminta kepada pemerintah daerah ( Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menindah lanjuti hasil pemeriksaan.

Pasal 21 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

4. Pengawasan Masyarakat

Pengawasan yang dilakukan masyarakat asdalah merupakan pengawasan baik secara lesan maupun tulisan

Comments
0 Comments

0 komentar: